Akhir Cerita Pembunuhan Perempuan Telanjang di Apartemen Tangerang

14 Mei 2019 6:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi menunjukkan tersangka di Polres Tangerang Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi menunjukkan tersangka di Polres Tangerang Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Sulastri alias Tari (20) akhirnya terungkap. Perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di apartemennya, Habitat Tower, Tangerang, pada Sabtu (11/5), ternyata dibunuh teman kencannya.
ADVERTISEMENT
Tari ditemukan tewas oleh pacarnya dengan keadaan mengenaskan. Selain tidak berbusana, tangan Tari diikat sarung bantal sedangkan kakinya dililit dengan charger ponsel.
Sejak awal polisi menduga tewasnya Tari akibat perampokan. Pasalnya, pacar Tari mengatakan ada beberapa barang di apartemen itu yang hilang.
Pembunuh Tari akhirnya ditangkap pada Minggu (12/5). Pelaku yang bernama Agus Susanto (36) adalah teman kencan satu malam Tari.
Agus mengaku saat berkencan dengan Tari, dia tergiur dengan barang-barang yang ada di apartemen perempuan itu.
Laki-laki hidung belang itu kemudian gelap mata hingga membunuh Tari dan menggasak barang berharga yang ada. Barang-barang yang dibawa lari Agus antara lain 2 ponsel, dompet berisi Rp 5 juta, kalung, gelang, dan cincin emas.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan (tengah) di Polres Tangerang Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, menyebutkan Agus tertangkap karena wajahnya terekam kamera pengintai (CCTV). Agus diciduk saat mencoba bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Hubungan pelaku dan korban ini adalah awalnya janjian untuk melakukan kencan, tarifnya Rp 400 ribu," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/5).
Atas perbuatannya, Agus terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Agus terancam hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.