Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mulutmu, harimaumu
Kasus pria memaki dan menyebut dua anggota Banser di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sebagai kafir seyogyanya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam berbicara dan menyebut orang lain.
ADVERTISEMENT
Kini, pria tersebut harus menanggung hukuman akibat ulahnya. Pria berinisial H itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak Kamis (12/12).
Kasus ini bermula dengan sesuatu hal yang sepele. H tersulut emosi hanya karena bersenggolan dengan dua anggota Banser Kota Depok di pinggir Jalan Raya Ciputat I, Selasa (10/12).
Tak terima bersenggolan, H mengejar kedua anggota Banser bernama Wildan dan Eko. Saat itu, keduanya dalam perjalanan menuju lokasi pengajian yang dihadiri salah satu ulama Nahdlatul Ulama (NU), Gus Muwafiq, di Ciledug.
Awalnya, H sempat mengira Wildan dan Eko sebagai anggota TNI karena berseragam loreng. Namun, setelah memastikan keduanya bukan anggota TNI, H langsung mengejar dan mencegat Wildan dan Eko.
ADVERTISEMENT
Dua anggota Banser itu disebut kafir oleh H karena tak mau mengucap takbir. Tak berhenti disitu, H merekam aksinya dan menyebarkan videonya ke WhatsApp grup.
Atas perbuatan H, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Depok melaporkan kasus ini ke polisi. Tak butuh lama, polisi berhasil menangkap H di Sebuah padepokan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis (12/12).
“Dia di sana taubat dan menenangkan diri,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
H pun hanya bisa menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas emosi yang tak bisa ia tahan.
“Saya menyesali atas perbuatan tersebut karena faktor keadaan emosi,” ucap H saat dihadirkan polisi di konferensi pers.
ADVERTISEMENT
"Permintaan maaf saya terutama kepada masyarakat dan juga NU para ulama mohon maaf, dan saudara-saudara Banser dan GP Ansor,” imbuh dia.
Warga di lingkungan tempat tinggal ibu H tak menampik pria yang bekerja serabutan itu mudah tersulut emosi. Sebelum menikah pada 2017, H bertempat tinggal di rumah ibunya itu di Jalan Pondok Pinang II.
“Enggak terkontrol emosinya, jadi gampang kalau dipancing. Kesenggol dikit emosi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya di Jalan Pondok Pinang II kepada kumparan, Jumat (13/12).
Sementara itu, warga lainnya menyebut tak terlalu mengenal kepribadian H, meski sudah bertetangga dengan ibu tersangka sekitar 10 tahun. Ia mengaku jarang sekali mengobrol, serta hanya sebatas saling sapa bila bertemu.
kumparan sempat mencoba mendatangi kediaman ibu H, namun rumah di ujung Jalan Pondok Pinang II itu terlihat sepi Jumat siang. Menurut penuturan tetangga, ibu H sempat didatangi istri H Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, istri, ibu, dan kakak H keluar rumah.
ADVERTISEMENT
Menurut penuturan ketua RT setempat, Husein, mengatakan, H terakhir bekerja sebagai seorang tukang parkir.
“Enggak tetap kerjanya sih setahu saya. Terakhir itu markir (tukang parkir),” jelas Husein.
Di lain kesempatan, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid bersyukur polisi dapat bergerak cepat untuk menangkap H dan mengusut kasus itu.
Meski demikian, Jazilul tak menampik, massa GP Ansor dan Banser di tingkat akar rumput sempat merasa panas akibat perbuatan H. Namun, saat ini, pihaknya sudah memaafkan pelaku.
"Ya pastilah, ya pasti panas. Kalau enggak segera ditangkap akan ada masalah. Tetapi ciri khas NU selama ini tidak mengumbar kemarahan di publik, apalagi kekerasan. Sebisa mungkin dimaafkan," Jazilul.
Wakil Ketua MPR itu meminta agar kasus itu menjadi pelajaran agar sesama warga negara tak seenaknya menghina orang, apalagi di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah selesai masalahnya, ya, sudah ini buat pelajaran bersama. Bukan hanya buat NU, tetapi untuk juga yang mengata-ngatakan kafir," ungkapnya.
Polisi hingga kini masih terus memproses kasus H yang mengkafirkan dua anggota Banser. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada tujuh saksi yang telah diperiksa penyidik. Sebagian merupakan saksi ahli di bidang bahasa hingga ITE. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan di Polres Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan akan segera kita selesaikan berkasnya," kata Yusri.