Akhir Pelarian Muncikari Penyedia Anak ke Russ Medlin

20 Juni 2020 8:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan FBI Russ Medlin digiring di Mapolda Metro Jaya.  Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Buronan FBI Russ Medlin digiring di Mapolda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap muncikari berinsial A (20) yang menyediakan 3 perempuan, 2 di antaranya anak di bawah, umur ke Russ Medlin di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (19/6). Russ Medlin merupakan tersangka pencabulan yang juga buronan dari FBI.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menjadikan Kabupaten Lebak, Banten sebagai tempat persembunyiannya setelah tahu dirinya tengah dicari polisi.
“Dia berada di satu bukit di sana setelah kita lakukan interogasi awal memang sejak kemarin yang bersangkutan sejak mendengar kabar di media bahwa yang bersangkutan menjadi DPO Polda Metro Jaya, kemudian dia melarikan diri ke sana,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Bahkan A sempat melarikan diri ke atas bukit di Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu ia lakukan agar tak ditangkap polisi.
Yusri mengatakan, alasan pelaku kabur ke Banten lantaran mendengar dan diberitahu oleh temannya bahwa dirinya tengah dicari polisi terkait kasus Russ Medlin. Namun, hingga kini polisi belum bisa memberikan keterangan selama di Banten, pelaku tinggal di rumah siapa.
Mucikari berinisial A (20), penyedia anak ke Russ Medlin Ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
“Memang saat mau dilakukan penangkapan dia sempat melarikan diri ke atas bukit, dari Kecamatan itu naik ke atas sekitar 4 jam,” kata dia.
ADVERTISEMENT
A masuk daftar pencarian orang dalam kasus pedofilia yang menjerat Russ Medlin. Medlin merupakan tersangka kasus pedofilia karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur di rumah kontrakannya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Medlin ditangkap pada Minggu (16/6) di wilayah Jakarta Selatan. Rupanya, kasus pelecehan seksual anak bukan sekali ini dilakukan Medlin.
Barang bukti yang disita dari kediaman Russ Medlin. Foto: Polda Metro Jaya
Pria ini sudah 2 kali menjalani hukuman pidana untuk kasus serupa di Amerika Serikat.
"Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada," ujar Yusri.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!