Akhir Riwayat Sunda Empire: Ditinggalkan Pengikut hingga Vonis 2 Tahun Bui

28 Oktober 2020 8:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10).  Foto: M Agung Rajasa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10). Foto: M Agung Rajasa/kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan Sunda Empire? Tiga petingginya yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kiri) dan Raden Ratna Ningrum (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10). Foto: M Agung Rajasa/kumparan
"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," lanjut Benny.
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut. Hal yang dinilai memberatkan salah satunya perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda. Sedangkan, hal yang dinilai meringankan putusan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan tak pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia," ucap Benny.
Meski sudah divonis 2 tahun, namun Nasri Banks menegaskan bakal teguh berpedoman pada pemikirannya. Menurutnya, jika ada yang menilai sistem yang diyakininya salah, justru bakal merusak tatanan yang telah dibangunnya sejak lama.
"Tidak bisa (mengubah pemikiran). Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia, bukan milik kita," kata dia di Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negegeri Bandung, Selasa (27/10). Foto: M Agung Rajasa/kumparan
Soal pemikirannya yang dinilai bohong, Nasri menilai hal itu merupakan imbas dari ketidaktahuan. Dia kemudian menyarankan agar mempelajari ilmu sejarah dengan sungguh-sungguh. Bagaimanapun, tak mungkin sistem yang ada di dunia ini muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui sejarah panjang.
Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau yang dikenal Rangga mengaku bakal menimbang apakah mengajukan banding ataukah tidak atas putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Dia tetap meyakini mestinya dia divonis bebas sebab tak bermaksud untuk berbuat onar, tapi justru menciptakan perdamaian seperti yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan.
"Perkara putusan tadi dan saya pikir-pikir, nanti kita lihat di tujuh hari karena dalam prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas, saya apalagi," ungkap dia.
Selama tiga petingginya menjalani proses hukum, rupanya para anggotanya sudah satu-satu meninggalkan Sunda Empire. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan, mereka telah sadar menjadi korban kebohongan, sehingga telah keluar dari kelompok yang mengaku telah berdiri sejak zaman Alexander The Great tersebut.
"Disampaikan dari anggota bahwa Sunda Empire adalah hal yang bohong. Dengan kesadaran, (mereka) keluar dari Sunda Empire," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Polisi juga memastikan tidak ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Sunda Empire. Sebab, petinggi Sunda Empire tidak meminta uang pada anggotanya.
Para anggota bergabung karena berharap bakal mendapatkan cipratan uang deposito senilai USD 500 juta yang dijanjikan oleh Nasri Banks selaku Perdana Menteri.
"Penipuan itu kan tidak ada, mereka (anggotanya) dimintakan (uang) dan nantinya akan mendapatkan keuntungan dari itu," kata Erlangga.
Diduga formulir pendaftaran anggota Sunda Empire. Foto: Dok. Istimewa
"Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan tergiur dengan apa yang disampaikan oleh Nasri Banks. Dia mempunyai deposito USD 500 juta di situ, dengan harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan dari yang USD 500 juta itu," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, Sunda Empire sempat menjadi pembicaraan hangat karena menyebut kerajaan tersebut merupakan lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Mereka mengeklaim anggota Sunda Empire dari negara dan pemerintahan di dunia.
ADVERTISEMENT
Sunda Empire juga menyebut kelompoknya sebagai pemilik seluruh tanah yang ada di dunia, termasuk NKRI. Mereka mengeklaim NKRI menumpang Sunda Empire, dan Sunda Empire merupakan induk dari tatanan dunia yang menyebabkan adanya negara.
Bahkan, Sunda Empire mengeklaim memiliki sertifikat dunia yang tidak pernah berpindah tangan atau dijual kepada siapa pun sejak zaman Alexander The Great atau Alexander Agung hingga Cleopatra VII.