Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Akhirnya Polda Metro Jaya Tarik Kasus Penganiayaan David
2 Maret 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perempuan A atau AG yang masih berusia 15 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Polisi mempunyai bukti kuat keterlibatan A.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3), Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan, kasus penganiayaan David ini kini ditangani Polda Metro.
Hengki menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, saat itu tersangka Mario Dandy sudah ditahan dan menjadi tersangka.
Namun karena di Polsek tidak ada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus dilimpahkan ke Polres Jaksel.
"Kemudian dilaksanakan sidik dengan asistensi dari Krimum Polda Metro Jaya, di mana kami kirimkan tim Renakta dan juga personel dari Wasidik (Pengawasan Penyidikan). Jadi intensif kami supervisi dan asistensi Polres Jaksel," beber Hengki.
Dan dalam rangka optimalisasi penyidikan, kasus ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Karena memang kita terapkan interkolaborasi profesi dan kami memiliki penyidik yang khusus tangani perempuan anak," terang Hengki.
ADVERTISEMENT
Perempuan A Tersangka
Polisi menetapkan perempuan A sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan ini diambil melalui gelar perkara yang dilakukan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengi.
Polisi mengantongi bukti kuat keterlibatan aktif A, mulai dari isi chat WA hingga video. Jejak rekam digital jadi bukti keterlibatan A.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga mengubah pasal yang dijerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Rotua, dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP sub 353 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Hengki.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mario dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.