Pasal Mario dan Shane Berubah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

2 Maret 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengubah pasal yang dijerat Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP sub 353 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (2/3).
Sebelumnya, Mario dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Jumpa pers perkembangan kasus penganiyaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hengki mengatakan, perubahan pasal ini dilakukan setalah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan tim digital forensik.
"Setelah kami adakan pemeriksaan kami libatkan digital forensik kami temukan fakta baru, chat WA, video yang di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa lihat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur di peradilan anak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain Mario, perubahan pasal juga berlaku untuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), yang diduga merekam aksi penganiayaan itu.
"Terhadap tersangka SL, yaitu 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," ujar Hengki.