Akhyar soal Peluang Menang Gugatan Lawan Bobby di MK: Aku Bukan Hakim

22 Januari 2021 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution (kiri) bersama istri Nurul Khairani (kanan) menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Medan di TPS 22 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/12).  Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution (kiri) bersama istri Nurul Khairani (kanan) menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Medan di TPS 22 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/12). Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon Wali Kota Medan nomor 1 Akhyar Nasution-Salman Al Farisi tidak menerima kekalahan dari lawannya, Bobby Nasution-Aulia Rachman. Mereka lalu menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat 18 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Gugatan kubu Akhyar-Salman sudah diregistrasi dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Rencananya pada Rabu (27/1) akan mulai disidangkan di MK.
Terkait proses gugatan, Akhyar Nasution berharap berjalan dengan lancar. "Jalan saja, jalan saja,”ujarnya, kepada wartawan, Jumat (22/1)
Ditanya apakah dia optimistis gugatannya diterima MK, Akhyar tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan keputusan ke MK.
Wallahualam lah, aku enggak ngertilah, enggak urusanku lagi. Karena dunia ini bukan milikku, ya kan,” ujarnya.
Dia juga enggan membahas peluangnya menang di MK. “Enggak tahu aku, aku bukan hakim MK, ya,” ujarnya.
Sebelumnya dari hasil rekapitulasi KPU Medan, Selasa 15 Desember 2020, Bobby-Aulia unggul dari Akhyar-Salman, dengan memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Sedangkan Akhyar-Salman memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.
ADVERTISEMENT
Usai rekapitulasi, tim Akhyar-Salman, yang saat itu diwakili Gelmok, wakil ketua tim pemenangan, menolak hasil rekapitulasi karena banyaknya kejanggalan.
“Kami merasa ada kejanggalan yang terjadi. Maka kami berkesimpulan tidak akan menandatangani berita acara sebagai bentuk penghargaan suara rakyat yang memilih kami," ujar Gelmok.
Lalu pada, Jum’at 18 Desember 2020 kubu Akhyar mengajukan gugatan MK dengan nomor laporan gugatan:
174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Al-Farisi Lc MA, serta Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.