AKP Fajar dan Anggotanya Mulai Jalani Patsus Terkait Kasus Chip Game Online

7 September 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar, bersama 7 anggotanya dikurung di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penempatan tempat khusus itu dilakukan selama 30 hari.
"Terhitung Kemaren untuk 8 personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).
Dari informasi yang dihimpun, penempatan khusus terhadap mereka dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, Jawa Barat.
AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya sebelumnya diperiksa Biro Paminal Divpropam Polri terkait penanganan kasus chip game online. Fajar menangkap seseorang yang menjual chip game online lebih mahal dari seharusnya.
Dari pemeriksaan lanjutan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam penjualan chip game online itu. Akhirnya, orang ini dilepas. Tapi, ada laporan pemilik chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang setelah dilepas.
ADVERTISEMENT