AKP SW yang Tipu Anak Tukang Bubur Rp 310 Juta Dipecat dan Akan Dipidanakan

30 Juni 2023 12:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (28/1/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Cirebon, AKP SW, dipecat secara tidak hormat akibat aksinya melakukan penipuan dalam proses seleksi masuk Bintara Polri. Pemecatan dilakukan usai SW menjalani sidang etik di Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)" kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui pesan singkat, Jumat (30/6).
Selain sanksi pemecatan, SW juga akan dijerat sanksi pidana. Diketahui, aksi penipuan itu dilakukan oleh SW terhadap tukang bubur bernama Wahidin.
"Pidana dan PTDH," ucap dia.
Kasus penipuan itu menimpa tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada tahun 2021.
Korban menyerahkan uang kepada AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang itu, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Dengan demikian, korban mengalami kerugian Rp 310 juta. Dari jumlah tersebut, N menerima Rp 300 juta sedangkan SW senilai Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Belakangan, pihak keluarga dari AKP SW telah mengembalikan Rp 310 juta itu, tapi pemecatan dan sanksi pidana jalan terus.