Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aksi Brutal Bripka Cornelius Tembak Anggota TNI dan Warga Sipil di RM Cafe
26 Februari 2021 7:36 WIB
ADVERTISEMENT
Tindak kriminal bisa dilakukan siapa saja, tak memandang status jabatan. Pun dengan para aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Seorang polisi berpangkat Bripka, bernama Cornelius Siahaan menembak warga sipil dan seorang anggota TNI AD saat mabuk di sebuah kafe.
Penembakan terjadi di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2), pukul 04.30 WIB. Atas aksinya, ia ditetapkan sebagai tersangka, terancam dipecat, dan dipenjara selama 15 tahun.
Berikut kumparan merangkum sejumlah fakta terkait penembakan di Cengkareng ini:
Penembakan Bermula dari Tagihan Bill
Penembakan ini bermula dari Cornelius yang menolak menolak membayar tagihan minumnya di RM Cafe. Tagihan bill mencapai Rp 3.335.000.
Saat itu, petugas keamanan bernama Sinurat (diketahui sebagai anggota TNI AD) menegur Cornelius, hingga terjadi cekcok. Namun seketika, Cornelius yang mabuk mengeluarkan senjata api dan menembakannya ke arah Sinurat dan 3 pegawai kafe lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dalam kondisi mabuk, CS mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan pada 4 orang. 3 Meninggal dunia di TKP dan 1 dirawat di rumah sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Akibat penembakan ini, Sinurat dan 2 pegawai lainnya meninggal dunia dan satu pegawai mengalami luka berat.
Sementara Cornelius keluar gedung dengan menenteng pistol dan membuat pengunjung lainnya berhamburan menyelamatkan diri.
Bripka Cornelius Dijerat Pasal Pembunuhan dan Terancam Pecat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram dengan aksi Cornelius yang tak mencerminkan seorang anggota polisi. Ia memastikan Cornelius ditindak tegas.
Tak butuh lama, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
ADVERTISEMENT
“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Pasal 338 KUHP,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Bahkan Fadil memastikan tersangka akan dipecat dari anggota Polri. Cornelius diketahui merupakan anggota Polsek Kalideres.
"Seiring dengan hal tersebut tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil.
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Atas perbuatan bawahannya, Fadil meminta maaf kepada semua pihak. Ia pun langsung berkoordinasi dengan Pangkostrad, Pangdam Jaya, dan unsur TNI AD lainnya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI Angkatan Darat. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta jajarannya membantu proses pemakaman para korban sebaik-sebaiknya.
"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," jelas Fadil.
Polisi Dilarang ke Kafe dan Minum Miras
Imbas insiden penembakan ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, termasuk kafe, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras.
Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak. Bahkan harus siap untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy lewat keterangannya, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
Sementara terkait anggota membawa dan menggunakan senjata api, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izinnya. Salah satunya lewat tes psikologi.
Satpol PP Akan Tutup RM Cafe karena Buka hingga Pagi
Saat penembakan, RM Cafe buka hingga pagi, padahal Jakarta masih memberlakukan PSBB. Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP akan menutup RM Cafe karena beroperasi lewat dari batas jam operasional selama PSBB, yakni pukul 21.00 WIB.
"Sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, Kamis (25/2).
Satpol PP akan memanggil pihak pengelola atau pemilik untuk diminta keterangan.