Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aksi Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Dikomplain Warga
12 Mei 2017 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan vonis 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), massa pendukungnya terus melakukan aksi. Sejak Rabu (10/5), massa pendukung Ahok berorasi di depan Pengadilan Tinggi DKI. Aksi ini digelar hingga malam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi mengatakan, aksi kali ini tak boleh digelar hingga malam hari. Batas waktu maksimal yang diberikan oleh polisi adalah pukul 18.00 WIB. Sebab menurut Suyudi, banyak warga yang merasa terganggu dengan aksi tersebut.
"Nanti kita juga bisa dikomplain juga oleh masyarakat setempat karena kemarin waktu aksi sebelumnya kita juga dapat komplain dari masyarakat seberang," ujar Suyudi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Suyudi juga akan melarang massa yang berniat menginap. Setelah pukul 18.00 WIB, seluruh anggota aksi diminta untuk meninggalkan Pengadilan Tinggi DKI.
"Ya enggak boleh kok nginep, jangankan nginap, 18.00 WIB sudah harus selesai. Nanti kita imbau kita sampaikan kepada mereka masyakarat yang ikut aksi," katanya.
ADVERTISEMENT
"Sesuai aturan pukul 18.00 WIB sudah harus bubar, ya nanti kita imbau, kita sampaikan kalau aksi sudah harus berhenti pukul 18.00 WIB," imbuhnya.