Aksi Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Dikomplain Warga

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pendukung Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung Ahok di depan Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan vonis 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), massa pendukungnya terus melakukan aksi. Sejak Rabu (10/5), massa pendukung Ahok berorasi di depan Pengadilan Tinggi DKI. Aksi ini digelar hingga malam.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi mengatakan, aksi kali ini tak boleh digelar hingga malam hari. Batas waktu maksimal yang diberikan oleh polisi adalah pukul 18.00 WIB. Sebab menurut Suyudi, banyak warga yang merasa terganggu dengan aksi tersebut.

Spanduk di JPO Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk di JPO Pengadilan Tinggi Jakarta (Foto: Aria Pradana/kumparan)

"Nanti kita juga bisa dikomplain juga oleh masyarakat setempat karena kemarin waktu aksi sebelumnya kita juga dapat komplain dari masyarakat seberang," ujar Suyudi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

Baca juga: Massa Pendukung Ahok Diminta Tinggalkan PT DKI Pukul 18.00 WIB

Suyudi juga akan melarang massa yang berniat menginap. Setelah pukul 18.00 WIB, seluruh anggota aksi diminta untuk meninggalkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Ya enggak boleh kok nginep, jangankan nginap, 18.00 WIB sudah harus selesai. Nanti kita imbau kita sampaikan kepada mereka masyakarat yang ikut aksi," katanya.

"Sesuai aturan pukul 18.00 WIB sudah harus bubar, ya nanti kita imbau, kita sampaikan kalau aksi sudah harus berhenti pukul 18.00 WIB," imbuhnya.