Aksi Penyamaran Polisi Ungkap Swinger Sex Party di Jakarta-Bali

10 Januari 2025 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyebaran konten porno dan swinger pasutri di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyebaran konten porno dan swinger pasutri di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks bertukar pasangan atau yang dikenal swinger sex party di Bali dan Jakarta. Kasus itu terungkap melalui teknik undercover atau penyamaran yang dilakukan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member.
"Ini situs awalnya kami melihat harus masuk menjadi member, sehingga kami melakukan undercover, jadi hanya bisa kami kasih tau depannya SXXX.com," kata Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1).
Roberto menyebut situs itu dapat dimasuki siapa saja secara gratis. Nantinya, situs itu akan dipakai sebagai sarana untuk bertemu dan bertukar pasangan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali.
Konferensi pers kasus penyebaran konten porno dan swinger pasutri di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam melakukan aksinya, pasangan suami istri itu mulanya mempromosikan ajakan pesta seks tersebut melalui situs.
ADVERTISEMENT
Namun, mereka kemudian merekam dan menjual video rekaman pesta seks tersebut tanpa seizin para peserta. Pesta seks bertukar pasangan tersebut sudah digelar sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.