Aksi Terpuji Babinsa Selamatkan Warga yang Akan ke RS Dikepung Debt Collector

9 Mei 2021 5:05 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Aksi seorang Babinsa di Jakarta Utara ini patut diacungi jempol. Ialah Serda Nurhadi, anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, menyelamatkan warga yang dikepung debt collector dalam posisi hendak ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan insiden ini terjadi pada Kamis (6/5) pukul 14.00 WIB di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Saat itu, Serda Nurhadi yang sedang bertugas mendapat laporan dari pasukan oranye bahwa ada sebuah mobil Honda Brio B 2638 BZK dikerubungi 10 orang.
Di dalam mobil itu terdapat seorang anak kecil dan warga dalam kondisi sakit dan hendak ke rumah sakit.
"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat, namun dikerubungi oleh beberapa orang debt collector," jelas Herwin dalam keterangan resminya.
Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan masih diikuti para debt collector itu. Kejadian ini pun sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," terang Herwin.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin. Foto: Dok. Pribadi
Diketahui pemilik kendaraan tersebut atas nama Nara, seorang wirausaha yang tinggal di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok.
Herwin menegaskan, TNI AD, khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir perlakuan para debt collector itu yang secara arogan mencoba mengambil paksa mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi. Sebab, anggota TNI itu sedang dalam tugas menolong warga ke rumah sakit.
"Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHAP, di mana pasal 365 KUHAP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Herwin mengatakan, insiden ini tengah ditangani pihak Polres Jakarta Utara dengan berkoordinasi ke Kodim 0502/Jakarta Utara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: