Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja di Hotel di Bali

31 Januari 2022 11:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Muhammad Randa Septian (27) (kiri depan)/Dok. Polresta Denpasar.
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Muhammad Randa Septian (27) (kiri depan)/Dok. Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap aktor Muhammad Randa Septian (27) di sebuah hotel di Bali. Hal ini karena dia terjerat narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Kanit 1 Satnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, Randa ditangkap bersama seorang temannya bernama Arthur Augoest Aruan (31), Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 WITA.
Hal ini bermula saat polisi menerima informasi adanya gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung, Bali. Polisi lalu menggeledah hotel tersebut.
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di atas meja hotel,"kata dia dalam keterangannya, Senin (31/1).
Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut mereka beli kepada seseorang yang dipanggil Abed senilai Rp 300 ribu. Polisi masih memburu pelaku Abed.
Ia menuturkan, mereka membeli ganja tersebut di daerah Canggu, Kuta, Badung menggunakan mobil online.
ADVERTISEMENT
"Mereka membeli dengan cara kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," kata dia.
Randa mengaku baru tiba di Bali pada pekan lalu. Dia tertarik mengkonsumsi ganja untuk coba-coba. Sementara itu, Arthur mengkonsumsi ganja sejak tahun 2017 lalu.
"Saat datang ke Bali satu minggu lalu. dia coba-coba (mengkonsumsi ganja)," kata Sutriono.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, 2 paket tembakau berat bersih 1,52 gram, 1 buah bong, 1 buah alat pelinting rokok.
Sebanyak 1 bungkus kertas paper, 1 buah korek api, 3 batang pipa kaca, 1 kotak seng rokok dan 1 buah ponsel.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.