Akun Instagram Diretas, AJI Bikin Laporan ke Polda Metro

6 September 2023 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan peretasan yang menyasar akun Instagram-nya ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan peretasan yang menyasar akun Instagram-nya ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan dugaan peretasan yang menyasar akun Instagram-nya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5291/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 September 2023.
"Hari ini AJI dan ditemani LBH Pers kita melaporkan peretasan terhadap akun Instagram AJI Indonesia kita tahu kemarin siang akun IG diretas dan pelakunya kemudian mengunggah beberapa postingan terkait penjualan handphone," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim kepada wartawan, Rabu (6/9).
Peretasan itu, kata Sasmito, terjadi pada Selasa (5/9). Dalam akun Instagram tersebut, tiba-tiba muncul sejumlah unggahan iklan penjualan ponsel.
Bahkan, akibat peretasan tersebut, 3 orang menjadi korban lantaran membeli ponsel yang diiklankan dalam Instagram itu.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan peretasan yang menyasar akun Instagram-nya ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
"Kemarin kita juga mendapat informasi ada beberapa orang yang tertipu, bahkan transfer ke nomer rekening yang ada di postingan pelaku. Sampai tadi siang kita mendapat informasi ada sekitar 3 orang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Detailnya kita kurang paham, tapi memang ada salah satu korban yang sudah menyampaikan ke kita itu dia sudah transfer Rp 7 juta," sambung dia.
Untuk itu, Sasmito berharap, Polda Metro Jaya bisa segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku peretasan tersebut.
"Harapannya memang yang pertama kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya, karena ini sudah memberikan dampak kerugian bagi AJI Indonesia," tutupnya.
Dalam laporan tersebut, terlapornya masih dalam penyelidikan. Terduga pelaku nantinya disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.