Akun Twitter Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Rasis ke Natalius Pigai

28 Januari 2021 15:20 WIB
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
“Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga dimiliki oleh saudara Permady Alya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Medi menuturkan, pemilik akun twitter tersebut diduga menghina Natalius Pigai yang berpotensi merusak persatuan bangsa khususnya di Papua.
ADVERTISEMENT
Medi menambahkan, terduga pemilik akun Twitter yakni Abu Janda menghina Natalius dengan twitter evolusi Natalius Pigai.
“Dugaan ujaran kebencian yang memakai SARA dalam twitnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut ‘kau Natalius Pigai apa kapasitas kau sudah selesai evolusi kau’,” ujar Medi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: