Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Al Khaththath Minta Polda Metro Hentikan Kasus Makar yang Menjeratnya
4 Mei 2018 16:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Tim 11 alumni 212 Al Khaththath mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahas kasus dugaan makar yang menjeratnya. Al Khaththath berharap polisi bisa segera menghentikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Bagi kita polisi bukan musuh. Makanya, agar seluruh kasus terhadap alumni 212 dihentikan agar tidak terjadi salah sangka atau tudingan yang kurang baik," kata Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5).
Dia mengatakan, kasus dugaan makarnya saat ini masih dalam proses untuk penghentian. Ia yakin polisi akan segera menerbitkan surat perintah penghentian perkara atau SP3.
Selain itu, Al Khaththath mempertanyakan nasib uang Rp 18 juta yang disita polisi saat penggerebekan di Hotel Indonesia Kempinsky. Dia menegaskan, uang itu digunakan untuk makan massa aksi 411.
"Saya tegaskan uang Rp 18 juta itu uang makan bukan uang makar, kalau makar Rp 18 juta ya enggak cukup. Itu untuk makan demostran yang akan kita bantu, kecuali kalau Rp 18 miliar bisa kali ya untuk makar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Jabar sudah lebih dulu menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang menjerat Rizieq Syihab. Al Khaththath berharap, kasusnya juga bisa segera dihentikan seperti yang dilakukan Polda Jabar kepada Rizieq.