news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alabama Terapkan Larangan Aborsi, Pelanggarnya Bisa Dipenjara 99 Tahun

16 Mei 2019 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai kota Alabama, Amerika Serikat Foto: Reuters/Chris Aluka Berry
zoom-in-whitePerbesar
Balai kota Alabama, Amerika Serikat Foto: Reuters/Chris Aluka Berry
ADVERTISEMENT
Negara bagian Alabama di Amerika Serikat pada Rabu (15/5) mengesahkan undang-undang larangan segala bentuk aborsi pada kehamilan, baik karena perkosaan atau inses. Ada hukuman sangat berat bagi para pelaku praktik aborsi.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, undang-undang ini diteken Gubernur Alabama Kay Ivey, politisi Partai Republik, dan akan berlaku dalam waktu enam bulan. Sebelumnya, rancangan undang-undang ini telah mendapatkan restu dari Senat Alabama yang dikuasai Republik.
"Peraturan ini merupakan pernyataan kuat tentang keyakinan yang dipegang teguh rakyat Alabama, bahwa setiap nyawa sangat berharga dan setiap nyawa adalah berkah suci dari Tuhan," kata Ivey.
Undang-undang baru ini sekaligus menghapuskan keputusan Mahkamah Agung AS tahun 1973 soal hak perempuan melakukan aborsi.
Tahun ini sudah ada 16 negara bagian di AS yang menerapkan larangan aborsi. Empat dari negara bagian itu memiliki peraturan khusus, bahwa aborsi hanya dilarang jika detak jantung embrio telah terdeteksi.
Gubernur Alabama Kay Ivey menandatangani undang-undang larangan aborsi. Foto: Reuters/Office of the Governor State of Alabama
Peraturan di Alabama akan lebih ketat. Aborsi di negara seluruh Alabama akan terlarang dalam semua situasi, termasuk pada kehamilan karena perkosaan atau inses. Aborsi baru boleh dilakukan jika nyawa ibu dalam bahaya.
ADVERTISEMENT
Tidak ada hukuman pidana bagi ibu yang melakukan aborsi di Alabama. Namun ada hukuman hingga 99 tahun penjara bagi mereka yang membantu proses aborsi, seperti klinik atau rumah sakit.
Undang-undang baru ini mendapatkan penentangan dari para aktivis perempuan. Mereka mengatakan bahwa aborsi adalah hak bagi perempuan dan negara tidak berhak mencampurinya. Rencananya mereka akan mengajukan keberatan ke pengadilan untuk menjegal penerapan undang-undang anti-aborsi.