Alasan Alif Pria Bandung Lakukan Pembunuhan: Kesal karena Pacar Tak Mau Aborsi

19 Februari 2025 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alif Febriansyah tersangka pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alif Febriansyah tersangka pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Alif Febriansyah (27 tahun), membunuh pacarnya, NA (27), dengan cara menusuk 25 kali menggunakan pisau dapur.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/2).
Alif melakukan itu karena kesal NA tak mau aborsi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan Alif dan korban telah menjalin kasih selama 2 tahun mereka tinggal bersama di kosan di Sukamenak selama 2 bulan.
Namun, berdasarkan autopsi saat kejadian, diketahui korban mengandung 4 bulan.
Alif Febriansyah tersangka pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“Pelaku pernah meminta gugurkan kandungan korban, kemudian korban menolak, sehingga pada hari Sabtu itu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan,” ungkap Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2).
“Hasil autopsi ada 25 luka tusukan, ada di leher, punggung, dan lengan,” katanya.

Pelaku Sadar, Tidak Mabuk

Polresta Bandung rilis kasus pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Aldi juga menjelaskan tersangka melakukan perbuatan sadisnya bukan lantaran mabuk. Perbuatan itu Alif lakukan menurutnya dalam keadaan sadar.
ADVERTISEMENT
“Pelaku melakukan dalam keadaan sadar. Sehingga kami mengenakan pasal pembunuhan,” jelasnya.

Terancam Hukuman Mati

Kini, tersangka Alif pun ditahan di Mapolresta Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolresta.
Polresta Bandung rilis kasus pembunuhan di Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan