Alasan BPN Bantul Loloskan Sertifikat Mbah Tupon Beralih Nama ke IF

29 April 2025 12:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mbah Tupon (68) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam kehilangan 1.655 meter persegi beserta dua rumahnya karen mafia tanah, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mbah Tupon (68) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam kehilangan 1.655 meter persegi beserta dua rumahnya karen mafia tanah, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul (BPN Bantul) turut menelusuri kasus Mbah Tupon, lansia buta huruf yang tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumahnya terancam dilelang bank.
ADVERTISEMENT
Tupon jadi korban mafia tanah. Dia awalnya hendak memecah sertifikat tanah dengan bantuan orang lain. Namun yang terjadi sertifikatnya beralih nama ke orang yang tidak Tupon kenal.
Tanah beserta rumahnya terancam dilelang bank karena diagunkan ke bank oleh orang tak dikenal tersebut berinisial IF.
Kepala Kantor BPN Bantul, Tri Harnanto, membeberkan alasan meloloskan balik nama sertifikat Tupon ke orang bernama IF. Menurutnya saat itu berkas yang disetorkan notaris Anhar Rusli secara formil lengkap.
"Secara administratif berkas permohonan peralihan hak yang masuk ke kantor pertanahan itu ya secara formil ya lengkap. Ada tanda tangannya Mbah Tupon, ada tanda tangannya istri selaku pendamping dan lain-lain," kata Tri di kantornya, Selasa (29/4).
Namun, saat pelaksanaan serta materilnya di notaris benar dan tidak itu menunggu penyelidikan dari Polda DIY. Yang jelas, menurut Tri akta jual-beli (AJB) di objek itu lengkap.
ADVERTISEMENT
"Dokumennya lengkap ada akta jual belinya. Ya itu yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT (notaris). Ini dokumen yang akan kami sampaikan ke Polda," tuturnya.

Alasan BPN Bantul Tak Ukur Ulang Tanah Tupon

Rumah milik Heri Setiawan (31), putra pertama Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Di sisi lain, BPN Bantul tak melakukan pengukuran di tanah seluas 1.655 meter persegi itu.
Alasannya, pengukuran sebelumnya sudah dilakukan saat tanah masih seluas 2.100 meter persegi. Saat itu tanah oleh Tupon dijual ke BR sekitar 292-an meter persegi lalu hibah untuk jalan 90-an meter persegi dan untuk gudang RT seluas 55-an meter persegi.
"Untuk jual-beli ini pada prinsipnya sudah diukur oleh pengukuran itu yang di SHM awal (yang masih 2.100 m2) dipecah menjadi tiga bagian. Itu kan sudah final itu. Sudah terukur final," kata Tri.
ADVERTISEMENT
"Jadi di dalam objek bidang tanah itu sebenarnya ada tiga objek bidang tanah dan satu hasil pelepasan (untuk) jalan," tuturnya.
Sehingga ketika ada berkas masuk soal jual-beli ke IF tak ada pengukuran ulang.
"Ukur ulang tidak ada (untuk 1.655 meter)," bebernya.
SOP PPAT atau notaris yang pertama para pihak wajib hadir dan diketahui atau disaksikan minimal dua orang saksi.
Yang kedua PPAT wajib membacakan isi dari akta.
Ketiga, para pihak membubuhkan paraf di setiap lembar dan menandatangani lembar terakhir dan dikuatkan dengan suami atau istri.

Dugaan Cacat Administrasi di Notaris

Spanduk bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di RT 04 Dusun Ngentak, Kaluragan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada Mbah Tupon korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Di sisi lain ada dugaan cacat administrasi di notaris Anhar Rusli. Seperti tidak dibacakannya perjanjian jual-beli dari notaris ke Tupon.
ADVERTISEMENT
"Secara administrasi dari aspek-aspek pembuatan aktanya. Karena di sana juga tidak menyebutkan Mbah Tupon kamu menerima duit, benar kamu menerima duit ini, kan tahu enggak itu," katanya.
"Karena peristiwa perjanjian itu harus memenuhi berbagai syarat. Konkret, tunai, dan terang. Tiga aspek itu benar enggak? Itu silakan kajian itu dari penegak hukum," kata dia.
Sementara itu, Tri dan anak buahnya telah mendatangi kantor notaris Anhar di kompleks kios Pasar Niten. Namun, kantor tersebut kosong. Pihaknya pun akan segera memanggil notaris Anhar.

Ancaman Sanksi Notaris

Nantinya jika terbukti melakukan pelanggaran, ada sejumlah sanksi yang siap menanti notaris. Secara track record, Anhar ini juga tak terlalu banyak mengurus jual beli tanah.
"Kita akan cermati pelanggaran apa yang dilakukan. Di kementerian sanksi ada beberapa ada teguran, tertulis, kemudian pelanggaran ringan ada hukuman 3 bulan sampai 2 tahun tidak boleh aktivitas. Kemudian pelanggaran berat," katanya.
ADVERTISEMENT
"Apabila pihak PPAT melakukan pelanggaran berat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi penghentian tidak dengan hormat diatur Permen 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT," pungkasnya.