Alasan Debt Collector Kepung Mobil di Tol Koja Barat: Menunggak 8 Bulan

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock

Polisi telah menangkap 11 orang debt collector yang mengepung sebuah mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Kasus itu melibatkan seorang anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan para pelaku telah dilakukan pemeriksaan. Dari situ didapat informasi mobil menunggak 8 bulan, sehingga para debt collector itu diminta untuk melakukan penarikan.

"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama 8 bulan," kata Nasriadi, Minggu (9/5).

Clipan Finance memberikan kuasa ke PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahaan itulah yang kemudian memberikan kuasa kepada Hendry E. Leatomu untuk melakukan penarikan. Demi menjalankan tugasnya itu Hendry meminta bantuan kepada 10 orang rekannya.

"Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara Hendry E. Leatomu," kata Nasriadi.

Hendry dan 10 rekannya sudah ditangkap polisi. Kini mereka berada di Polres Jakarta Utara untuk diperiksa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut di antaranya rekaman video yang viral, serta Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: