Alasan Denny Indrayana Ungkap Info Putusan MK: No Viral No Justice

29 Mei 2023 20:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana menuai sorotan. Pemicunya, ia menyebut MK akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya.
Denny Indrayana mengungkapkan alasan dirinya membeberkan informasi ini kepada masyarakat.
"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. No viral, no justice. Maka kita melakukan langkah-langkah pengawalan dengan pengungkapan ini ke sosial media," kata Denny kepada wartawan dari Melbourne, Australia, Senin (29/5).
"Karena apa? Karena satu, Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy," tambah dia.
Eks Wamenkumham ini menjelaskan, dirinya sudah membaca berbagai respons dari pejabat publik terhadap pernyataannya. Termasuk Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud bahkan meminta Polri untuk mengusut masalah ini.
ADVERTISEMENT
"Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menko Polhukam, Prof Mahfud MD. Telah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi harus diketahui publik," ucap dia.
"Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Denny.
Denny menekankan, masalah pemilihan sistem Pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat undang-undang, Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK.
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Menurutnya, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sudah berjalan.
"Kita tahu sekarang sudah didaftarkan daftar calon sementara. Maka jika di tengah jalan ini diubah tentu akan mengganggu partai partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur, karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas bukan nomor di bawah di akar rumput," ucap Denny.
ADVERTISEMENT
"Karena itu maka perlu kita lakukan langkah langkah pasti bukan langkah pencegahan preventif, melakukan langkah pre-entive, kenapa? Nama saya khawatir mahkamah konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan Pemilu," tutur dia.