Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Dukcapil Terapkan Aturan Minimal 2 Kata pada Nama di KTP
25 Mei 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kemendagri menerbitkan aturan baru soal jumlah kata dalam nama di KTP. Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama di e-KTP harus minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.
ADVERTISEMENT
Apa alasan nama minimal dua kata di e-KTP?
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrullah menuturkan satu nama di KTP akan mengakibatkan masalah dalam paspor ketika WNI ke luar negeri.
“Biasanya begitu (akan bermasalah) karena di luar negeri, rata rata ada marganya,” ujar Zudan saat dimintai tanggapan, Rabu (25/5).
Zudan mengamini penerbitan Permendagri 73/22 tak hanya melibatkan Kemendagri saja, tetapi lintas kementerian lembaga.
“Saat membuat permendagri ini rapat antar kementerian dan lembaga,” beber Zudan.
Terpisah, Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana belum merespons ketika ditanya soal minimal dua kata pada nama di e-KTP.
Sebelumnya, Zudan mengatakan, minimal dua kata pada nama di e-KTP memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Zudan menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan.