Alasan Dukcapil Terapkan Aturan Minimal 2 Kata pada Nama di KTP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: dok. Kemendagri

Kemendagri menerbitkan aturan baru soal jumlah kata dalam nama di KTP. Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama di e-KTP harus minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.

Apa alasan nama minimal dua kata di e-KTP?

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrullah menuturkan satu nama di KTP akan mengakibatkan masalah dalam paspor ketika WNI ke luar negeri.

“Biasanya begitu (akan bermasalah) karena di luar negeri, rata rata ada marganya,” ujar Zudan saat dimintai tanggapan, Rabu (25/5).

Zudan mengamini penerbitan Permendagri 73/22 tak hanya melibatkan Kemendagri saja, tetapi lintas kementerian lembaga.

“Saat membuat permendagri ini rapat antar kementerian dan lembaga,” beber Zudan.

kumparan post embed

Terpisah, Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana belum merespons ketika ditanya soal minimal dua kata pada nama di e-KTP.

Sebelumnya, Zudan mengatakan, minimal dua kata pada nama di e-KTP memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Selain itu, Zudan menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan.