Alasan Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK: Ada Cawe-Cawe Parcok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya dan Paslon nomor urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mengikuti Debat Pilgub Sumatera Utara 2024 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024).  Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya dan Paslon nomor urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mengikuti Debat Pilgub Sumatera Utara 2024 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

Tim hukum paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai ada keterlibatan 'parcok' alias partai cokelat, yang kerap dikaitkan dengan kepolisian, dalam Pilgub Sumut.

"Yang pertama adanya upaya-upaya dari parcok tadi, partai cokelat tadi. Partai cokelat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita, itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin di MK, Rabu (11/12).

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin di MK, Rabu (11/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Selain itu, dalam gugatan ini juga kubu Edy-Hasan mempersoalkan bencana banjir yang terjadi di Sumut pada 27 November lalu. Menurutnya, dengan adanya bencana tersebut tak layak dilakukan pemilihan.

"Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya, keselamatan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main. Di Kotamadya Medan, dari 21 kecamatan, 11 kecamatan terdampak banjir. Dan itu berlangsung sampai hari Minggu tanggal 1 Desember 2024," ungkapnya.

Yance mengaku melampirkan 83 bukti-bukti yang menjadi dasar gugatannya tersebut. Ia berharap, MK bisa menjadi pembela kebenaran guna mengungkap kecurangan Pilgub Sumut 2024.

"Saya ingin sampaikan di PHPU ini, sebagai kuasa hukum pemohon, bahwa harapan terbesar masyarakat Sumut adalah kepada MK. Kami tidak bicara menang dan kalah, tapi kami ingin MK sebagai the Guardian of Constitution bisa mengeluarkan satu putusan yang bisa menyejukkan masyarakat Sumut secara keseluruhan," tutur Yance.

Beberapa waktu lalu, Bobby sempat dikonfirmasi soal parcok tersebut. Namun, ia enggan berkomentar soal tudingan PDIP yang menyebut ia dan wakilnya, Surya, menang di Pilgub Sumut efek dari pengerahan ‘Partai Cokelat' atau Parcok — istilah yang dialamatkan ke Polri.

“Apa itu Partai Cokelat?” tanya balik Bobby di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, pada Jumat (29/11).

Terkait dugaan cawe-cawe dalam Pilkada, Polda Sumut pun sudah bicara. Polda Sumut menegaskan pihaknya netral.

“Polda Sumut netral dan tidak melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pilkada 2024,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pilkada 2024,” jelas dia.

Dikutip dari situs MK pada Rabu (11/12), Edy mendaftarkan gugatannya ke MK pada Selasa (10/12) tengah malam pukul 23.59 WIB. Tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Sumut pada Selasa (10/12). Pasangan Bobby-Surya unggul dari Edy-Hasan. Berikut hasilnya:

  • Bobby-Surya: 3.645.611 suara

  • Edy-Hasan 2.009.311 suara

Daftar Pemilih Tetap (DPT): 10.771.496 orang

Pemilih: 5.953.676 orang

Suara Sah: 5.654.922

Suara Tidak Sah: 298.754