Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Alasan Farel Mau Jual Ginjal: Spontan, Biar Ibu Tak Ditahan di Polres Tangsel
24 Maret 2025 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Farel Mahardika Putra, anak yang viral karena ingin menjual ginjal demi membantu ibunya, Syafrida Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan penggelapan, bertemu dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
Farel mengungkapkan alasan ingin menjual ginjal itu spontan saja karana tak tega melihat ibunya yang ditahan tanpa bukti yang jelas.
“Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu (jual ginjal) itu hanya dari spontan kita, saya sendiri ya karena saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan,” kata Farel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Farel mengungkapkan, awalnya ibunya itu diminta untuk membantu bekerja di tempat saudara dari pihak ayahnya. Namun, perlakuannya itu seperti ke asisten rumah tangga.
“Pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibelikan handphone dengan alasan ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan gaji dan lain-lain,” tuturnya.
Ibu Farel itu juga sempat dititipkan uang untuk mengurus keperluan rumah seperti membayar gaji ART dan wifi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Farel menceritakan bahwa ibunya itu tidak tahan dengan perlakuan yang diterima oleh saudara ayahnya itu. Hingga akhirnya ibunya tidak bekerja lagi dan memblokir kontak saudara ayahnya tersebut.
Hal itu yang mendorong pelaporan terhadap ibunya dengan tuduhan penggelapan uang serta handphone.
"Terus saudara ayah saya pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat Timur dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang dan ibu saya juga pas dipanggil enggak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu ditemani dengan pengacaranya," ungkapnya.
Farel mengungkapkan aksi dirinya yang hendak jual ginjal itu untuk membantu ibunya atas tuduhan tersebut.
“Saya enggak terima aja, Pak, kalau misal ibu saya dizolimi, Pak, dan dia juga punya uang kan, jadi saya spontan aja,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Ibu saya itu tidak terbukti bersalah tapi malah ditahan,” imbuhnya.
Farel dan adiknya sempat melakukan aksi menjual ginjal untuk membantu ibunya. Aksinya itu dilakukan di Bundaran HI.
Dalam kasus tersebut, ibu Farel, Syafrida Yani ditahan atas tuduhan Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2464/XI/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 3 November 2024. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Berakhir Damai
Kasus penggelapan itu berakhir damai. Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah dengan restorative justice diambil usai dilaksanakan mediasi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Asjar Soadiq, agar menangani perkara tersebut secara profesional.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.
ADVERTISEMENT
"Dalam mediasi, kedua belah pihak didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Bambang, Senin (24/3).