Alasan Hasto Tak Hadiri Panggilan KPK: Pimpin Rapat Pilkada di Yogya

20 Juli 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkap alasannya tidak hadir saat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Hasto sedianya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Jumat (19/7).
"Saya sendiri baru tau pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).
Hasto pun meminta maaf atas ketidakhadirannya tersebut.
"Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat Pilkada," ungkap dia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Hasto oleh penyidik pastinya ada keterkaitan dengan kasus yang dimaksud. Dalam hal ini korupsi di DJKA.
"Kalau pertanyaannya tiba-tiba, saya tidak bisa menjelaskan dalam kapasitas apa saksi HK dimaksud dipanggil dalam perkara DJKA. Tapi tidak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil," ujar Tessa dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
"Tentunya ada mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi, atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK ini," jelas dia.

Kasus DJKA

Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
ADVERTISEMENT