Alasan IDI Polisikan Jerinx: Merasa Terhina Disebut Kacung WHO

4 Agustus 2020 13:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
ADVERTISEMENT
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali melaporkan drummer Superman is Dead (SID), Jerinx, karena menyebut IDI kacung WHO (World Health Organization). Jerinx memposting itu di akun Instagram miliknya.
ADVERTISEMENT
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan pria bernama Gede Ari Astina atau Jerinx SID karena organisasi IDI merasa terhina dengan postingan tersebut.
"Iya terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI bubarkan, IDI Ikatan Idiot. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," katanya saat dihubungi, Selasa (4/8).
Suteja mengatakan, IDI Bali menyerahkan seluruhnya ke proses hukum atas kasus ini.
"Karena ada menghina saya lapor, kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak (merasa menghina), ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan IDI Bali, 16 Juni 2020 lalu. Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.
ADVERTISEMENT
"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona) ***
Saksikan video menarik di bawah ini.