Alasan JPU Tuntut Mati Terdakwa ASABRI Heru Hidayat: Korupsinya di Luar Nalar
·waktu baca 5 menit

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (6/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu alasan mengapa JPU menuntut mati Heru Hidayat yakni karena dia dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer membeberkan alasan lengkap penuntutan mati tersebut. Berikut daftar pertimbangannya:
Heru Hidayat dalam perkara ini merugikan keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati oleh Heru sebesar Rp 12.643.400.946. Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu Rp 16.807.283.375.000 dengan atribusi yang dinikmati oleh Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Bahwa skema kejahatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.
Kejahatan tersebut dinilai secara langsung akibat perbuatan Heru Hidayat telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT ASABRI, hal ini ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.
Perbuatan Heru Hidayat telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.
Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.
Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Heru Hidayat dilakukan berulang.
Kejagung Yakin Heru Hidayat Bisa Divonis Mati
Dalam perkara korupsi, hukuman mati hanya bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang dikenakan pasal 2 ayat (2) terkait kerugian negara. Namun ada sejumlah kondisi di mana pasal tersebut bisa digunakan. Lantas, mengapa Kejagung menilai Heru bisa dijerat dengan pasal tersebut?
"Terkait dengan dakwaan tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase 'Keadaan tertentu' sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Leonard.
Berikut bunyi penjelasannya:
'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi…'
Selain itu, kata Leonard, dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan bahwa:
'Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana'
Dengan demikian, sambung Leonard, dengan tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan.
Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka disebut oleh Leonard, terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi Heru Hidayat sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati.
"Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Heru Hidayat dengan amar putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leonard.
Heru Hidayat dituntut dengan hukuman mati, lalu membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jka Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain terjerat kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat ialah terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya, ia dihukum pidana penjara seumur hidup.
