Alasan Kapolda Metro Tak Bubarkan Paksa Demo Buruh di Patung Kuda: Kami Mengalah
·waktu baca 2 menit

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan tidak membubarkan paksa demo buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (10/8). Demo berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dari pagi hingga malam hari.
Pantauan kumparan massa baru membubarkan diri sekitar pukul 23.40 WIB. Padahal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 diatur waktu pelaksanaan unjuk rasa di tempat terbuka dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
Lantas apa yang membuat polisi membiarkan massa tetap berdemo?
"Pada prinsipnya, walaupun kami menyiapkan personel yang cukup banyak, tapi kami tidak berarti ingin melakukan hal-hal yang sifatnya represif," kata Irjen Karyoto di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (11/8) dini hari.
Karyoto menuturkan pihaknya memilih mengalah. Ia lebih mengedepankan imbauan dibanding tindakan represif.
"Kalau bisa diimbau pelan-pelan, ya kami mengalah, enggak apa-apa kami mengalah. Kami sabar menunggu, rekan-rekan pengunjuk rasa menyelesaikan acaranya," tuturnya.
Alasan lainnya, Karyoto mengatakan ada banyak ibu-ibu yang ikut dalam demo tersebut. Sehingga polisi memilih tidak bertindak represif.
"Kami tidak memanfaatkan atau tidak memaksimalkan cara-cara kami yang terakhir yaitu represif," tuturnya.
Lebih jauh, Karyoto mengimbau kepada para buruh untuk menempuh jalur yang dinilainya lebih elegan untuk melakukan penolakan Omnibus Law. Yakni, dengan menggunakan judicial review.
"Anda tidak puas dengan perundang-undangan masih ada judicial review. Silakan disalurkan lewat itu. Pilih pengacara andal untuk mewakili kepentingan anda. Dan saya rasa di sana hakimnya juga adalah orang-orang yang bijaksana," ucap dia.
"Daripada demo, dari pagi sampai malam, yang mendengarkan hanya dari berita," sambungnya.
