Alasan Kapolsek dan Kanit Reskrim Penjaringan Diperiksa: Penyalahgunaan Wewenang

31 Agustus 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar, diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan, Rabu (31/8).
Tak dijelaskan secara rinci oleh Fadil penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Namun dia memastikan, pemeriksaan itu bukan terkait kasus narkotika.
Kompol Ratna Quratul Aini. Foto: Polres Jakarta Barat
"Tidak benar karena kasus narkoba," ujar dia.
Fadil mengatakan, pemeriksaan itu termasuk ke dalam bagian pembenahan organisasi ke arah yang lebih baik.
"Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," tutupnya.
Kompol Ratna diketahui baru diangkat sebagai Kapolsek Penjaringan pada 24 Mei 2022 lalu. Dia merupakan salah satu dari 8 polwan yang dilantik Fadil sebagai Kapolsek.