Alasan Kejaksaan Libatkan TNI Jaga Kejari-Kejati: Pengamanan Aset-Gedung
14 Mei 2025 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menitAlasan Kejaksaan Libatkan TNI Jaga Kejari-Kejati: Pengamanan Aset-Gedung
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pelibatan TNI untuk mengamankan seluruh Kejari hingga Kejati di Indonesia. Pengamanan ini disebut sebagai bentuk kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI.kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pelibatan TNI untuk mengamankan seluruh Kejari hingga Kejati di Indonesia. Pengamanan ini disebut sebagai bentuk kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pengamanan yang dilakukan oleh TNI ini tak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
"Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (14/5).
Ia memaparkan, kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 UU TNI.
"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis. Nah bagaimana Jaksa-Jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman tentu harus ada bentuk pengamanan juga. Nah itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Harli menjamin tak akan ada intervensi dari TNI terkait perkara yang tengah diusut Kejaksaan.
"Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan koneksitas kita umumkan juga," jelas Harli.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan menurunkan personel pengamanan serta alat kelengkapan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei, perbantuan pengamanan TNI di kejaksaan merupakan bagian Nota Kesepahaman TNI-Kejaksaan RI Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Minggu (11/5).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah 8 poin nota kesepahaman tersebut:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei memastikan bahwa kerja sama ini akan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur,” lanjut Kristomei.