Alasan KPK Absen Sidang Praperadilan Hasto: Masih Siapkan Materi

21 Januari 2025 11:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Lembaga antirasuah itu mengaku telah menyampaikan permohonan penundaan.
ADVERTISEMENT
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke Pengadilan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Tessa melanjutkan, masih ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pihaknya dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Karena tidak hadirnya KPK dalam sidang praperadilan kali ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menundanya hingga Rabu (5/2) mendatang.
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menghormati ketidakhadiran KPK dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Ia menilai, mungkin KPK punya kegiatan lain yang lebih penting.
ADVERTISEMENT
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati," kata Maqdir kepada wartawan.
"Mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir, mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil-dalil mereka," tambah dia.