Alasan KPPU Tak Denda Jakpro di Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

24 Juli 2023 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahap akhir pembangunan Gedung Panjang Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis (21/4/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tahap akhir pembangunan Gedung Panjang Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis (21/4/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak memberi sanksi denda ke Jakpro yang diputuskan bersekongkol terkait proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
ADVERTISEMENT
Hanya dua perusahaan yang terlibat persekongkolan, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Kepala Humas KPPU, Deswin Nur menjelaskan alasannya. Menurut Deswin, sanksi menjadi wewenang penuh majelis komisi yang melakukan pemeriksaan.
"Penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan (besaran) denda merupakan kewenangan mutlak majelis komisi yang melakukan pemeriksaan. Jumlah denda ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi dan sebagainya," kata Deswin dalam keterangannya, Senin (24/7).
"Minimal denda Rp 1 M, maksimal 10% dari penjualan pada pasar bersangkutan atau 50% dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan. Detil pengenaan denda diatur dalam Peraturan KPPU No. 2/2021," imbuh dia.
Deswin mengatakan, terlapor lain dapat mengajukan keberatan terkait hal tersebut. Ia menambahkan, keberatan juga dapat diajukan Jakpro.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Jakpro atau terlapor lain tentu saja berhak mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima.
"Mereka wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan. Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," ungkapnya.
"Bagi KPPU keberatan oleh Terlapor adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti ya," tandas dia.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih mendalami hal tersebut.
"Ya semua ada jalurnya, nanti tanya dengan inspektorat," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/7).
Sebelumnya, KPPU menjatuhi sanksi denda hingga Rp 28 miliar kepada perusahaan yang terlibat revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
ADVERTISEMENT
Denda itu dijatuhkan kepada dua perusahaan yakni Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Dalam kasus ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga ikut terlibat sebagai pelaksana tender.