Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Perempuan A

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua LPSK Hasto Atmojo). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo). Foto: Zamachsyari/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan perempuan A atau AG (15), tersangka di kasus penganiayaan David Ozora (17). Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan seperti yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Masih menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (perempuan A) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).

Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Ainun Nabila/kumparan

Namun, kata Hasto, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dengan tembusan KPAI.

Hasto melanjutkan, rekomendasi dimaksud agar kedua pihak dapat mendampingi A dan memastikan terpenuhinya hak-haknya dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya perempuan A sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain memutus penolakan terhadap permohonan perlindungan A, dalam perkara penganiayaan David, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N.

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014,” jelas dia.

Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

R adalah saksi yang membawa David ke rumah sakit setelah dianiaya oleh Mario Dandy. Sedang N adalah ibu dari teman David yang memergoki penganiayaan yang terjadi di kompleks perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.