Alasan LSM Laporkan 2 Guru di Luwu Utara ke Polisi: Saya Ditantang Bawa ke Hukum
·waktu baca 3 menit

Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN dan dipenjara 1 tahun karena meminta wali murid patungan Rp 20 ribu untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan lamanya.
Kedua guru itu dipenjara karena adanya laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lantas, siapa LSM tersebut?
Belakangan diketahui, pelapor kedua guru itu adalah Faisal Tanjung (31), ketua LSM BAIN HAM RI Lutra. Ia mengatakan, laporan polisi yang dibuatnya semata-mata menilai adanya pelanggaran di SMAN 1 Lutra.
“Saya yang melapor pada tahun 2022 lalu itu,” kata Faisal kepada kumparan, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan, laporan itu berawal saat ia bertemu dengan salah satu murid SMAN 1 Lutra. Murid tersebut mengeluhkan terkait adanya pungutan di sekolahnya tersebut.
“Atas nama Feri, siswa di sekolah itu, dia konfirmasi ke saya di sekolahnya itu terjadi pungutan,” sambungnya.
Dari informasi itu, Faisal langsung menemui Abdul Muis dengan maksud klarifikasi. Dia sempat bertanya terkait pungutan itu.
Tapi, Abdul Muis saat itu mengaku bahwa Rp 20 ribu tersebut bukan pungutan. Tetapi, hanya sumbangan atau iuran kesepakatan bersama dengan orang tua murid.
Kata Faisal, tak diperbolehkan adanya pungutan di sekolah dalam bentuk apa pun.
“Setahu saya regulasinya tidak boleh ada pungutan, kalau sumbangan boleh, tapi dalam bentuk barang yang saya tahunya,” ucap Faisal.
Pertemuan Abdul Muis dengan Faisal saat itu sempat alot. Bahkan, Faisal mengaku ditantang oleh Abdul Muis untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Saat saya datang klarifikasi, malah saya ditantang sama Pak Muis, katanya lapor saja ke polisi kalau saya bersalah. Maka itu saya buat laporan,” tegasnya.
Faisal membuat laporan jenis pengaduan di Polres Luwu Utara terkait pungutan di SMA 1 Lutra. Dia kemudian dimintai keterangan.
“Saya diperiksa saat membuat laporan itu, selebihnya itu pengembangan saksi dan lain-lain yang dilakukan polisi,” jelasnya.
Faisal mengaku tak pernah mengintervensi laporan tersebut. Alhasil, laporan ditindaklanjuti dan hingga kedua guru SMA 1 Lutra ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya nda ada campur tangan mulai dari penyelidikan hingga putusan MA. Kapasitas saya hanya melapor, benar-salahnya nanti di pengadilan. Terbukti di MA, berarti saya nda salah dong,” katanya.
Faisal Tidak Terima Disalahkan
Faisal sangat menyayangkan beberapa persepsi masyarakat yang seakan-akan menyalahkannya dalam kasus ini.
Padahal, kata dia, hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota LSM. Yaitu, melakukan advokasi dan perlindungan hak.
“Saya seakan-akan di-framing bersalah, padahal kapasitas saya hanya melapor dan benar tidaknya itu kapasitas pengadilan,” tegasnya.
Tapi faktanya, pengadilan menetapkan Abdul Muis dan Rasnal bersalah dengan pidana penjara 1 tahun.
“Jadi saya tegaskan bahwa dari putusan pengadilan dan pemecatan di provinsi itu tidak ada urusan dengan saya. Bahkan yang beredar ini saya disogok. Itu tidak benar,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menuduh guru Abdul Muis dan kawan-kawan bersalah. Tetapi, ia hanya membuat laporan atas dugaan informasi yang diterima.
“Jadi itu laporan masuk hanya aduan dan apapun hasilnya itu serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum),” tandasnya.
