Alasan MA Potong Vonis Penjara Idrus Marham: Penerapan Pasal Tak Tepat

3 Desember 2019 19:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berkurangnya hukuman eks Sekjen Golkar itu lantaran ia dianggap hanya menggunakan pengaruhnya sebagai Plt Ketua Umum Golkar dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Sehingga majelis hakim kasasi menganggap Idrus lebih tepat melanggar Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun penerapan Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak tepat.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Andi menyebut peran Idrus dalam kasus itu bermula ketika mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada eks Mensos itu.
Eks Menteri Sosial Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sebelumnya, Eni selalu melaporkan proyek itu kepada Setya Novanto saat masih menjabat Ketum Golkar.
Eni melaporkan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus karena Setya terjerat kasus korupsi e-KTP.
"Sebab pada saat itu terdakwa (Idrus Marham) menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources)," ucap Andi.
"Serta Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU Riau-1," lanjutnya.
Sebelumnya Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama Eni dari Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau 1.