Alasan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Barito Utara: Terbukti Politik Uang
15 Mei 2025 10:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
Alasan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Barito Utara: Terbukti Politik Uang
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi 2 pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara. Kedua paslon dinilai terbukti melakukan politik uang.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi 2 pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara. Pilkada itu diminta MK, untuk digelar ulang dengan paslon baru.
ADVERTISEMENT
Adapun kedua paslon itu yakni nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, serta nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keduanya didiskualifikasi karena dinilai MK terbukti sama-sama melakukan money politics atau politik uang.
"Dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum," bunyi pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dikutip pada Kamis (15/5).
Pilkada Barito Utara Dua Kali Digugat ke MK
Pilkada Barito Utara 2024 sempat dua kali digugat ke MK. Masing-masing paslon mengajukan gugatan usai dinyatakan kalah.
Awalnya, pada Pilkada Serentak 27 November 2024, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo unggul dari pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keunggulannya sangat tipis yakni 8 suara.
Berikut perolehannya:
Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya kemudian mengajukan gugatan ke MK. Alhasil, MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
ADVERTISEMENT
Pertimbangannya, MK menilai terbukti ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, MK mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS-TPS tersebut.
Hasil PSU pada 22 Maret 2025, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya kemudian yang dinyatakan unggul, yakni:
Atas penetapan KPU itu, giliran pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo yang mengajukan gugatan ke MK. Mereka mendalilkan bahwa pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan politik uang pada saat masa PSU.
Kedua Paslon Terbukti Politik Uang
Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan adanya praktik pembelian suara untuk memenangkan paslon 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," bunyi pertimbangan MK.
ADVERTISEMENT
Namun, MK juga menemukan ada praktik pembelian suara untuk paslon 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang mengajukan gugatan.
"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," kata MK.
MK menilai, dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti itu tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
"Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum," kata MK.
ADVERTISEMENT
MK berpendapat, praktik politik uang merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Atas pertimbangan tersebut, MK menilai kedua paslon layak didiskualifikasi.
"Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025," tegas Hakim Konstitusi Guntur membacakan pertimbangan.
Pilkada Ulang dengan Paslon Baru
Dengan didiskualifikasinya 2 paslon tersebut, maka tidak ada lagi kandidat dalam kontestasi pemilihan calon Bupati Barito Utara. MK menyatakan Pilbup Barito Utara untuk diulang.
ADVERTISEMENT
MK memerintahkan Pilbup Barito Utara diulang dengan pasangan calon yang baru.
"Mahkamah berpendapat, Termohon harus melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Agenda ini dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 lalu untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah," kata MK.
MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan PSU.
Belum ada keterangan dari pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya serta KPU atas putusan MK ini.
