Alasan Nadiem Pilih Chromebook untuk Proyek Pengadaan Laptop: Lebih Murah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (tengah) didampingi kuasa hukum  Hotman Paris (kanan) dan Mohamad Ali Nurdin menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (tengah) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) dan Mohamad Ali Nurdin menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA/ANTARA FOTO

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengungkap alasannya melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook. Laptop tersebut berjumlah 1,1 juta unit dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Pengadaan laptop itu terjadi saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri. Dalam proses pengadaannya diduga telah terjadi korupsi dan saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Nadiem menjelaskan, pemilihan Chromebook dalam pengadaan itu telah melalui sejumlah kajian yang mendetail oleh tim di Kemendikbudristek. Salah satu alasannya memilih Chromebook karena harganya yang lebih murah.

"Tim di Kemendikbutristek melakukan kajian Mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya. Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah," ujar Nadiem dalam jumpa pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Konferensi pers Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

"Dan bukan hanya itu saja operating systemnya, Chrome OS, itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta tambahan," sambungnya.

Selain itu, Nadiem melanjutkan, penggunaan laptop Chromebook ini dinilai lebih mudah untuk diawasi. Sehingga, guru-guru bisa memantau kegiatan siswa yang memakai laptop tersebut.

"Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook-Chromebook ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain. Itu bisa terjadi tanpa biaya tambahan lagi," jelasnya.

Sederet alasan itu lah yang kemudian membuat Nadiem memutuskan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.

"Dan satu klarifikasi lagi bahwa Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas," ucap dia.

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Gedung perkantoran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Ramadhan/kumparan

Berdasarkan keterangan dari Kejagung, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.

Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.

Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.

"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik.