Alasan Pelaku Bunuh Danramil Aradide di Papua: Benci TNI-Polri

13 Mei 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Danramil 04 Aradide, Letda Inf. Oktovianus Sogalrey. Foto: Facebook/Oktovianus Sogalrey
zoom-in-whitePerbesar
Danramil 04 Aradide, Letda Inf. Oktovianus Sogalrey. Foto: Facebook/Oktovianus Sogalrey
ADVERTISEMENT
Satgas Damai Cartenz telah menangkap Anan Nawipa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga membunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey.
ADVERTISEMENT
Kaops Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan dari hasil pemeriksaan Anan mengaku melakukan aksi pembunuhan itu bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.
"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Faizal dalam keterangannya, Senin (13/5).
Dalam peristiwa pembunuhan itu, Faizal menerangkan, Anan berperan mengambil ponsel milik Lettu Oktovianus.
"Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma," sambungnya.
Petugas menunjukan pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno, menambahkan Anan rupanya juga merupakan buronan kasus pencucian kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor," ujar Bayu.
Saat ini, polisi masih memburu keenam pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Terhadap Anan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," pungkas Bayu.