Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Izin Reklamasi
20 Maret 2017 11:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengajukan banding setelah mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin reklamasi di tiga pulau. Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono alias Soni, mengatakan tiga alasan pengajuan banding.
ADVERTISEMENT
Alasan pertama, kata Soni, terkait kelengkapan dokumen. "Pertama yang lalu memang tidak dilengkapi, saya kira ada dokumen yang tercecer terutama terkait dengan tata ruang/zonasi," jelas Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Alasan kedua terkait Amdal. Menurut dia, dalam putusan PTUN tidak disinggung sama sekali mengenai sosialisasi Pemprov DKI mengenai dampak lingkungan proyek tersebut. Padahal, Pemprov telah melakukan sosialisasi terkait dampak lingkungan.
"Itu juga tidak pernah disinggung-singgung, seolah pemprov DKI Jakarta tidak mensosialisasikan," imbuhnya.
Alasan terakhir yaitu mengenai kewenangan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan izin melakukan reklamasi. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta diberi otoritas oleh pemerintah pusat untuk melakukan proyek reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Ketiga mengenai kewenangan, jadi gubernur dengan tegas memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan seperti itu," bebernya.

Soni mengatakan alasan kekalahan Pemprov DKI pada pengadilan di PTUN, Kamis (16/3) lalu adalah karena dokumen yang kurang lengkap dan tidak dipaparkan dengan baik.
Baca juga: Kilas Balik Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta
Namun, ia yakin bahwa kebijakan yang mereka lakukan masih dalam aturan yang berlaku. "Tidak mungkin Pemprov membuat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar hukum yang kuat," imbuh Soni.
Nantinya pada saat mengajukan banding, Pemprov DKI akan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
"Kalaupun itu kemudian menang atau kalah, nomor dua, yang penting sebagai negara hukum kita ikuti proses hukum dan menghargai keputusan dari peradilan apapun," sambung Soni.
ADVERTISEMENT