Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Alasan PN Surabaya Beri Izin Pasangan Nikah Beda Agama untuk Dicatat di Dukcapil
21 Juni 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 28 Juni 2022 15:08 WIB
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal PN Surabaya Imam Supriyadi mengabulkan permohonan pasangan beda agama yang melakukan perkawinan.
ADVERTISEMENT
Hakim Imam mengizinkan dua warga Surabaya berinsiial RA dan EDS sebagai pasangan pengantin melangsungkan nikah beda agama di hadapan pejabat Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Hakim juga memerintahkan Dinas Dukcapil Kota Surabaya mencatat pernikahan kedua mempelai itu.
Sejoli itu sudah menikah secara Islam dan Kristen. Namun kemudian ditolak pencatatan akta pernikahannya oleh Dukcapil Surabaya karena menikah beda agama . Hal itu yang kemudian mendasari keduanya mengajukan gugatan ke PN Surabaya.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung kemudian memberikan alasan pertimbangan hakim Imam tersebut. Salah satunya adalah karena ada kekosongan hukum terkait pernikahan beda agama.
Menurut Agung, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak diatur soal pernikahan beda agama.
"Dengan pertimbangan bahwasannya adalah Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan Undang-Undang Perkawinan," kata Agung di kantornya, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
Karena adanya kekosongan hukum itu, dan RA dan EDS ingin pernikahan mereka tercatat dalam akta pernikahan di Dukcapil Surabaya. Hakim merujuk sesuai Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan (Adminduk), menilai harus ada penetapan dari pengadilan untuk mencatat akta pernikahan tersebut.
"Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya, untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan dan juga mengacu pada UU Adminduk yang sudah ada di Pasal 35 huruf (a)," kata Agung.
Isi Pasal 35 UU Adminduk:
Pasal 35
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.
Dalam pernikahan itu, RA memeluk agama Islam, sementara EDS agama Kristen.
ADVERTISEMENT
Usai menikah secara agama kedua belah pihak, mereka kemudian mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Disdukcapil) untuk mencatatkan akta perkawinan, awal April 2022.
Namun, permohonan pencatatan akta perkawinan mereka ditolak. Alasannya karena secara hukum di Indonesia belum mengatur tentang perkawinan beda agama.
Setelah itu, para pemohon mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada tanggal 13 April 2022. Gugatan itu mereka hanya meminta Dinas Dukcapil mencatat akta perkawinan mereka.
Dari hasil putusan sidang pada 26 April 2022, PN Surabaya mengabulkan permohonan kedua mempelai itu dan memerintahkan kepada pejabat Disdukcapil untuk segera menerbitkan akta perkawinannya.