Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anak tiri Sri Bintang Pamungkas, Lea, ditangkap atas penyalagunaan narkoba jenis sabu di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Penangkapan Lea dilakukan pada Sabtu 15 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menangkap Lea, polisi lebih dulu menangkap FA.
ADVERTISEMENT
Setelah 4 bulan, kasus ini akhirnya dipublikasikan dan Lea dihadirkan ke depan awak media. Polisi beralasan, saat itu Lea harus mendapat perawatan di rumah sakit, sehingga polisi mengizinkan Lea untuk dirawat. Pada saat itu polisi juga melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit saat ini kondisinya sudah baik jadi bisa memberikan keterangan,” ucap Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Sebelum konferensi pers, Lea yang menggunakan kursi roda itu tampak bingung. Ia berharap kasusnya itu tak berkaitan dengan politik.
“Ini enggak ada urusannya ya mestinya sama politik,” kata Lea.
Lea ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya sebagai pemakai aktif dalam satu tahun terakhir, ia juga mengedarkan barang haram itu ke temannya berinisial FA.
ADVERTISEMENT
Lea mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini statusnya buron dan tengah dikejar polisi. Lea sudah 3 kali menjual narkoba ke FA.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.