Alasan Polisi Belum Beri Izin Pengacara Arya Daru Datangi Lokasi Kejadian
16 Oktober 2025 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Alasan Polisi Belum Beri Izin Pengacara Arya Daru Datangi Lokasi Kejadian
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan belum mengizinkan tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan belum mengizinkan tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, keterlambatan tersebut bukan karena penolakan dari penyidik, melainkan karena kondisi pemilik kos sedang berduka dan meminta ruang privasi.
“Untuk masalah TKP, memang ada permintaan dari keluarga, dari lawyernya, untuk melihat langsung kos-kosan korban dan kantornya. Cuma pada saat itu, kebetulan pemilik kos sedang kedukaan,” ujar Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
“Pemilik tempat bukan tidak mengizinkan, tapi meminta tolong, karena kalau saya tidak salah, orang tua pemilik itu sudah meninggal. Nah, gitu,” tambahnya
Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah tidak lagi berstatus sebagai TKP aktif karena proses olah tempat kejadian telah selesai dan ruangan sudah diserahkan kembali kepada pemilik kos.
ADVERTISEMENT
“TKP itu sudah diserahkan oleh penyelidik kepada pemiliknya setelah proses olah TKP selesai. Jadi untuk bisa ke sana lagi, harus ada izin dari pemilik kos. Pemilik tempat bukan tidak mengizinkan, tapi mohon agar diberi ruang privasi karena sedang kedukaan,” tuturnya.
Reonald menegaskan bahwa penyelidik sebenarnya sudah menyetujui rencana peninjauan bersama kuasa hukum dan keluarga ADP, namun tertunda karena situasi tersebut.
“Kebetulan pada saat tanggal yang diminta oleh tim kuasa hukum ADP, itu sebenarnya sudah disetujui oleh penyelidik, untuk sama-sama mendatangi tempat yang diminta. Cuma dari pemilik kos, pada saat itu memohon, karena yang bersangkutan sedang kedukaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian memilih menghormati permintaan tersebut. “Kita bisa saja gunakan kewenangan karena itu pernah jadi TKP, tapi kan kita harus hormati pemilik tempatnya. Apalagi sedang kedukaan, jadi ada sisi kemanusiaan di situ,” kata Reonald.
Reonald memastikan pihaknya tetap berkomitmen membuka akses bagi keluarga dan kuasa hukum korban.
ADVERTISEMENT
“Intinya, belum ketemu waktu yang tepat, dan belum ada penjelasan secara gamblang antara penyelidik, keluarga, dan kuasa hukum. Jadi memang harus ketemu biar enak,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum keluarga Arya Daru hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta pengalihan penyelidikan dari Polda Metro Jaya. Mereka beralasan tak mendapat data penyelidikan dan belum diizinkan ke TKP.
