news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Polisi di Medan yang Nyabu dan Intip Polwan Disanksi Sosial

9 Januari 2020 8:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua personel kepolisian saat menjalani sanksi di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kedua personel kepolisian saat menjalani sanksi di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut memberikan sanksi sosial kepada dua personelnya karena terbukti mengkonsumsi narkoba dan merekam seorang polwan yang sedang mandi.
ADVERTISEMENT
Personel yang positif narkoba, Iptu AY dari Satreskrim Polrestabes Medan, sedangkan yang mengintip polwan mandi, Bripka RA personel Bidpropam Polda Sumut.
Mereka diberi sanksi sosial mengelilingi Mapolda Sumut, dengan seragam Patsus lengkap dengan helm, rompi berwarna oranye dan replika senpi laras panjang dan menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan dengan microphone.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, saat dikonfirmasi mengatakan sanksi sosial sengaja diberikan agar ke duanya tidak mengulangi perbuatanya. Menurut Sormin cara itu efektif dilakukan saat dia bertugas menjadi Kapolda Papua.
"Ini adalah sanksi sosial yang terberat menurut hemat saya, (dapat) menimbulkan efek jera yang luar biasa, sehingga para anggota ini biasa tidak akan mau mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," ujar Martuani kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (8/1)
ADVERTISEMENT
Martuani juga mengatakan cara yang dilakukan lebih efisien dibanding hukuman disiplin dengan cara mengisolasi personel yang bersalah, di dalam sel selama 7 atau 14 hari.
Kedua personel kepolisian saat menjalani sanksi di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
"Dari perjalanan saya selaku anggota Polri sudah 32 tahun. Penempatan khusus ini (dimasukkan kedalam sel) kurang memberikan efek jera," kata Martuani.
Terkait alasan Martuani tidak memberikan sanksi berat kepada personelnya yang positif narkoba, dia mengatakan, itu lantaran tidak ditemukan barang bukti sabu pada Iptu AY.
"Hasil pemeriksaan urine bahwa tersangka terbukti mengunakan metaphetamine sehingga kita jatuhkan hukuman seperti itu. Kalau ada alat bukti yang ada sama dia, saya pastikan kita pecat. Sejak saya di sini tidak ada toleransi untuk narkotika baik masyarakat maupun anggota Polri," ujar Martuani
ADVERTISEMENT
Hukuman serupa, kata Martuani juga sama diterima Bripka RA yang merekam polwan saat sedang mandi. Namun dia tidak menjelaskan secara detail mengapa saksi itu diberikan.
Dari kejadian ini dia berharap personel lainnya tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.
"Untuk hukuman seperti itu baru dua orang, (untuk) shock therapy," ujar Martuani.
Sebelumnya, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin mengatakan keduanya diberikan hukuman disiplin, pada Senin (6/1)
"(Mereka) diberikan tindakan disiplin Polri lantaran keduanya terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang polwan lagi mandi," ujar Mardiaz kepada wartawan, Senin (6/1), kepada wartawan.