Polisi di Medan Dihukum karena Konsumsi Sabu dan Rekam Polwan Mandi

7 Januari 2020 23:37 WIB
Kedua personel kepolisian saat menjalani sanksi di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kedua personel kepolisian saat menjalani sanksi di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumut memberikan sanksi disiplin kepada dua personelnya yang terbukti mengonsumsi narkoba dan merekam seorang polwan saat mandi. Anggota Satreskrim Polrestabes Medan Iptu AY terbukti menggunakan sabu sedangkan anggota Bidpropam Polda Sumut Bripka RA terbukti merekam seorang polwan sedang mandi.
ADVERTISEMENT
"(Mereka) diberi tindakan disiplin Polri karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dan merekam seorang polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin, Senin (6/1).
Kedua personel kepolisian saat menjalani sanksi di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Mardiaz, AY dan RA melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri. Sehingga, keduanya wajib mengikuti apel pembinaan setiap pagi dengan seragam patsus lengkap dan diminta mengitari Mapolda Sumut sambil menyerukan pelanggaran yang mereka lakukan.
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, (yang) menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," tutupnya.
Saat ini, AY dan RA masih diamankan di Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dibina lebih lanjut.
ADVERTISEMENT