Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Mercy Diteriaki Maling: Main Hakim Sendiri
29 Januari 2022 15:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 3 orang tersangka pelaku perusakan mobil Mercy di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, ditangkap polisi. Selain merusak mobil, mereka juga menganiaya pengemudi mobil.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan pihaknya mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa yaitu main hakim sendiri tidak kembali terjadi di Kabupaten Bantul.
"Atas kasus perusakan ini kami tidak tinggal diam, tidak bisa kita biarkan, kita tegas. Agar tidak terulang. Jangan coba melakukan seperti ini," ujar Ihsan di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1).
Dia mengimbau agar masyarakat jangan pernah coba-coba main hakim sendiri. Menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya.
"Pertama untuk masyarakat sekali lagi jangan coba-coba anda main hakim sendiri. Kita negara hukum hormati proses hukum, kalau main hakim sendiri perlu pertanggungjawaban hukum," katanya.
Kapolres juga telah berkomitmen akan menindak dengan tegas apabila di kemudian hari didapati kembali aksi main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kami akan proses secara tegas. Sekali lagi kami akan proses secara tegas," katanya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah menuduh orang sebagai maling tanpa mengetahui duduk perkaranya. Aksi massa ini sendiri salah satunya dipicu karena aksi provokasi seperti itu.
"Kedua kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah meneriakkan kata-kata maling atau kata lain yang sifatnya memprovokasi. Padahal masyarakat itu tidak tahu peristiwanya. Ada provokasi teriakan maling sehingga timbul situasi yang bisa memprovokasi masyarakat berbuat anarkis," jelasnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Masyarakat diminta untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Salah apabila masyarakat langsung mengambil tindakan hukum sendiri, main hakim sendiri. Percayakan kepada kami pasti akan kami proses," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kronologi perusakan dan penganiayaan ini menurut Ihsan bermula dari korban yang bernama Muhammad Gandhi Wicaksana (40) pada Kamis (27/1) sore tiba di sebuah rumah makan di Sewon. Saat itu korban berhenti mendadak dan membuat tukang parkir kaget.
"Datang teman-teman tukang parkir karena rasa persaudaraan mendatangi, sehingga pengemudi (Mercy) panik dan langsung melakukan (memacu) kendaraannya," katanya.
Lantaran panik, korban kemudian pergi dan sempat menabrak beberapa kendaraan. Orang yang tertabrak itu kemudian mencoba mengejar mobil Mercy. Sejumlah warga juga turut mengejar karena terprovokasi.
"Beberapa masyarakat ikut terprovokasi karena ada yang berteriak maling-maling," katanya.
Setelah terjadi kejar-kejaran, mobil Mercy lantas berhenti di Perempatan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Di situlah kemudian pengemudi mobil dikeroyok dan mobil dirusak masa.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang telah ditangkap masing-masing ATW (22), CP (25), dan MDK (21). Mereka ditangkap pada Jumat (29/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Malam Jumat penyelidikan, alhamdulilah tadi malam jam 11.00 (malam) tim kami bersama Polda DIY melakukan penangkapan 3 orang diduga pelaku pengeroyokan dan pengerusakan," kata Ihsan.
Sementara untuk kasus laka lantas di mana mobil Mercy menabrak beberapa sepeda motor telah telah diselesaikan dengan damai.
"Dalam kasus ini (tabrak lari) yang menabrak (pengemudi Mercy) atau ditabrak sepakat kekeluargaan surat pernyataan bersama penabrak menganti kerusakan yang ditabrak. Dan memang tidak terlalu banyak hanya keserempet dan kekeluargaan," ujarnya.
"Hanya terserempet tidak berat, dampak tidak ada luka kendaraan hanya tergores," jelasnya.