Alasan Polisi Tambah Pasal ke Mario dan Shane: Bukti Chat WA-CCTV

2 Maret 2023 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap alasan menerapkan pasal tentang penganiayaan berat terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, perubahan ini terjadi seusai pihaknya menemukan sejumlah bukti yang memperkuat adanya dugaan penganiayaan berat.
"Seperti tadi keterangan dia tidak identik dengan bukti chat WA, tidak identik dengan CCTV di TKP dan tidak identik, maka kami kejar dan kami gelar semua fakta hukum yang ada, kami sebutkan tadi perubahan pasal," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3).
Terlebih, berkat bukti-bukti yang dikantongi itu, dapat diketahui bahwa Shane dan Mario sempat merekayasa kejadian yang sebenarnya.
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Jadi perubahan BAP yang sangat signifikan dan ini kita identikan dengan bukti chat WA dan sebagainya. Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, hingga saat ini dia tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. Perempuan A diketahui merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Tersangka perekam video penganiayaan Mario ke David, Shean Lukas Rotua di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Peristiwa penganiayaan tersebut juga direkam oleh teman Mario, Shane Lukas. Hal ini dilakukannya atas perintah Mario.
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Untuk Shane, polisi menerapkan Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.