Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan Polisi Tetapkan Cassandra Angelie Tersangka Kasus Prostitusi Online
1 Januari 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artis sinetron Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online dan ditangkap di hotel di Jakarta Pusat, Rabu (29/12). Diketahui penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Cassandra ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 muncikari Kelvi Krisnaldi (24), Reinaldi (25) dan Ulli Amriyadi (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyatakan alasan penyidik menetapkan Cassandra sebagai tersangka kasus prostitusi online ini.
Zulpan menyebut, Cassandra menjadi penampung biaya atas jasa yang ditawarkan melalui rekening bank swasta.
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan Prostitusi Online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Satu adalah seorang wanita yang merupakan publik figur. Inisial CA, umur 23 tahun. Di mana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan selayaknya suami istri, dengan bayaran tertentu," kata Zulpan dalam keterangannya.
"Serta menggunakan rekening bank dari bank swasta sebagai penampungan daripada transfer untuk bayaran atas jasa prostitusi online tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui juga, Cassandra Angelie memasang tarif yakni Rp 30 juta. Lantas siapa saja pelanggan dari Cassandra Angelie dari kasus prostitusi online tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan tertentu bukan dari kalangan artis ataupun pejabat.