news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Polri Isolasi 4 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir Yosua

6 Agustus 2022 11:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat anggota Polri ditahan di tempat khusus lantaran diduga tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aturan mengenai penahanan 4 anggota itu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (6/8).
Infografik Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Kemudian, lanjut Ramadhan, tempat khusus itu bisa berbentuk bangunan atau kendaraan. Penempatannya ditunjuk langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," jelasnya.
Lebih jauh, penempatan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk keselamatan polisi terduga pelanggar.
"Kemudian perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri, atau mengulangi pelanggaran kembali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ramadhan belum merinci nama-nama anggota Polri yang ditempatkan dalam tempat khusus tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 25 personel Polri diperiksa terkait tewasnya Brigadir Yosua. Mereka berasal dari perwira tinggi (Pati) hingga tamtama.
Sigit mengatakan, dari 25 personel yang diperiksa 4 personel telah dimasukkan dalam tempat khusus selama 30 hari ke depan. 4 personel ini diduga tidak profesional dalam penanganan TKP kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Malam ini ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).