Alasan PPDB Jakarta Pakai Syarat Usia

14 Juli 2020 23:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta memotret data zonasi PPDB Jakarta, Senin (24/6/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta memotret data zonasi PPDB Jakarta, Senin (24/6/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru DKI (PPDB Jakarta) resmi berakhir. Tahun ini, PPDB Jakarta menggunakan zonasi dan syarat usia, sistem yang dikecewakan banyak orang tua siswa.
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengklaim sistem penerimaan PPDB Jakarta berdasarkan usia memiliki keunggulan tersendiri. Menurutnya, usia tidak bisa diintervensi faktor lain.
"Usia ini tidak bisa diintervensi dibanding jarak. Kami memang sudah coba, bahwa KK itu satu tahun di Juni 2019 untuk mencegah orang-orang yang tiba-tiba berada di lebih dekat sekolah atau didekatkan. Jadi pakai usia juga sesuai Permendikbud Nomor 44 yang kami pakai," kata Nahdiana kepada wartawan, Selasa (14/7).
PPDB Jakarta resmi berakhir. Foto: Shutter Stock
Nana menyebut, langkah yang ditempuh pihaknya mendapat apresiasi dari Kemendikbud. DKI Jakarta dianggap patuh pada aturan Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tersebut.
"Ini juga diapresiasi Kemendikbud, karena tumben, kok, DKI nurut. Karena ketika bahasan juknis (petunjuk teknis), kita sudah diminta cek juknisnya," ucap Nahdiana.
ADVERTISEMENT
Soal usia, Nahdiana menyampaikan data mereka terkait PPDB kali ini. Beberapa anak memang memenuhi syarat maksimal agar bisa diterima di jenjang pendidikan.
Pada PPDB kali ini, sebaran usianya berkisar antara usia 6-11 tahun untuk SD. Hanya ada 35 siswa yang berusia 11 tahun dari 1. 400 SD yang tersedia.
Untuk SMP, persebaran usia siswa rata-rata ada di umur 11 sampai 13 tahun. Meski ada 3.000 peserta PPDB yang berusia 14 tahun, hal itu bukan masalah, usia maksimal untuk SMP yang diatur Permendikbud 44 adalah 15 tahun.
"Untuk jenjang SMA juga demikian, sebarannya yang kami umumkan, dari data yang masuk ke server kami, ini sebaran SMA usia rata-rata 15 sampai 16 tahun. Lalu 14 tahun, dan 17 tahun, ada usia 13 tahun ini juga, ada juga 19 tahun, 20 tahun dalam catatan sistem kami," ucap Nahdiana.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk SMK, ada sekitar sepuluh ribuan peserta yang berusia 15 tahun. Sebanyak 4.000 peserta berusia 16 tahun, diikuti oleh peserta didik berusia 14 dan 17 tahun.
"Ada siswa yang usia 19 tahun 55 orang, 20 tahun sebanyak 13 orang," tutup Nahdiana.
Berikut isi Pasal 5, 6, dan 7 Permendikbud yang dimaksud Nahdiana:
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona